Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kota Palembang
Sebagai bentuk konsistensi Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) melalui pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dan mewujudkan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, RA dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan Akses merupakan penataan P4T dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan tanah sedangkan penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses permodalan maupun bentuk lain kepada subjek RA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
RA diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang diawali dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pada tingkat daerah, dibentuk GTRA Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur dan pada tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota. GTRA pada tingkat pusat maupun daerah berperan dalam sinkronisasi program demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. GTRA Kota Palembang dipimpin oleh Ketua yaitu Bupati Kota Palembang, Wakil Ketua yang dijabat Sekretaris Daerah Kota Palembang dan seorang Ketua Pelaksana Harian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang serta anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah Kota Palembang, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat dan akademisi.
Sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, GTRA Kota Palembang pada tanggal 16 November 2021 menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam sidang PPL adalah masing-masing unit teknis memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah dan hasil pengumpulan data fisik berupa hasil pemetaan objek yang diakhiri dengan penetapan subjek penerima tanah objek reforma agraria.
Acara Sidang Pertimbangan Landreform Kota Palembang dilaksanakan di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Bupati Kota Palembang pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 dihadiri langsung oleh Bupati Kota Palembang, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Agung Basuki, S.ST., M.H., Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang, Kompol Erwan Yudha Perkasa, Para Kepala Dinas OPD terkait, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Kota Palembang (Muntai Palas), Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palembang, Ketua HKTI Kota Palembang, Camat Toboali, Air Gegas, Payung, Simpang Rimba, Pulau Besar dan Lepar Pongok serta para kepala desa yang wilayahnya menjadi objek identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah.
Acara Sidang PPL diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sidang yang menetapkan nama-nama subjek penerima dan tanah objek redistribusi tanah di Kota Palembang Tahun 2021. Pada akhir acara, Bupati Kota Palembang, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. menyampaikan harapan agar masyarakat Kota Palembang dapat diberikan kemudahan untuk mengurus hal-hal yang terkait RA, apabila terdapat keluhan terhadap program-program pemerintah, agar melalui ruang-ruang pengaduan yang ada dan semoga program RA dapat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya Kota Palembang.